Otoritas Sekuritas AS Tolak Upaya Ripple Labs Kurangi Potensi Denda

Navigasiin - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menolak upaya Ripple Labs untuk mengurangi potensi denda dalam perselisihan hukum yang sedang berlangsung. SEC berpendapat bahwa kasus Ripple memiliki substansi yang berbeda secara material dengan kasus Terraform Labs, yang baru-baru ini mencapai kesepakatan penyelesaian dengan otoritas tersebut senilai $4,5 miliar.

Otoritas Sekuritas AS Tolak Upaya Ripple Labs Kurangi Potensi Denda
Otoritas Sekuritas AS Tolak Upaya Ripple Labs Kurangi Potensi Denda 


Ripple, yang terjerat dalam kasus hukum ini sejak tahun 2020, membandingkan denda yang diusulkan SEC sebesar $2 miliar terkait penjualan XRP kepada investor institusi dengan penyelesaian kasus Terraform. Melalui dokumen pengadilan, Ripple berpendapat bahwa denda mereka seharusnya dibatasi pada $10 juta. Mereka merujuk pada putusan pengadilan terbaru yang menyatakan Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, melakukan pelanggaran perdata berupa penipuan. Namun, tuduhan tersebut tidak terdapat dalam kasus SEC terhadap Ripple.

Pihak SEC, di sisi lain, membantah bahwa kedua kasus tersebut tidak dapat dibandingkan. Pengacara Terraform mengungkapkan bahwa perusahaan yang kini menghadapi kebangkrutan tersebut telah "menghancurkan semua kunci aset kripto mereka, setuju untuk mengembalikan sejumlah besar dana kepada investor dalam aset tersebut, dan memberhentikan dua anggota dewan yang bertanggung jawab pada saat pelanggaran." SEC berpendapat bahwa Ripple belum menyetujui konsesi semacam itu dan "tidak bersedia menyetujui apapun."

Ripple meminta agar penalti mereka dihitung berdasarkan "penjualan kotor" terdakwa, serupa dengan penalti yang diterima Terraform. Mereka berpendapat bahwa pengadilan harus menerapkan rasio 1,27% yang sama. Namun, SEC berpendapat bahwa perbandingan yang lebih relevan adalah laba kotor dari pelanggaran yang dituduhkan, yang berarti denda $102,6 juta untuk Ripple.

Stuart Alderoty, Kepala Bagian Hukum Ripple, menanggapi di media sosial dengan menyoroti putusan pengadilan baru-baru ini. Beliau menegaskan bahwa XRP, menurut pengadilan, tidak dikategorikan sebagai sekuritas, dan tidak terdapat "korban" yang membutuhkan kompensasi.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Otoritas Sekuritas AS Tolak Upaya Ripple Labs Kurangi Potensi Denda "