Wartawan Lampura Dikriminalisasi, KWIP Desak Kapolri Turun Tangan!
Navigasiin - Lampung Utara
: Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) geram atas kriminalisasi yang menimpa salah satu jurnalis di Lampung Utara. Merespon hal ini, KWIP akan melayangkan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kajagung, Mahkamah Agung, dan Dewan Pers.
Wartawan Lampura Dikriminalisasi, KWIP Desak Kapolri Turun Tangan! |
Deferizan, Ketua Umum KWIP, menyampaikan langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami jurnalis bernama Fran Klin. Fran diduga dijebak dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.
"Kasus ini kami nilai sengaja dibuat untuk menjerat Fran Klin," tegas Deferizan. "Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan melayangkan surat kepada Kajagung dan Mahkamah Agung agar kasus ini ditinjau kembali."
KWIP melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini. Mulai dari saksi yang tidak netral, bukti visum yang meragukan, hingga rekonstruksi yang dipaksakan.
"Jelas terlihat ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis," ujar Deferizan. "Ini mencederai jiwa pers di Indonesia."
KWIP mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polres Lampung Utara dan meminta agar kasus ini dihentikan.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan tidak boleh dikriminalisasi," tegas Deferizan. "Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas."
Posting Komentar untuk "Wartawan Lampura Dikriminalisasi, KWIP Desak Kapolri Turun Tangan!"