Wartawan Lampung Utara Didakwa Pasal 170 KUHPidana, Persidangan Dimulai 15 Mei 2024
Navigasiin - Lampung Utara : Seorang jurnalis di Lampung Utara akan menghadapi persidangan pada tanggal 15 Mei 2024 atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHPidana terkait dugaan kasus pengeroyokan. Sidang perdana dengan perkara nomor 87/Pid.B/2024/PN.Ktb ini dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada pukul 10.00 WIB.
Wartawan Lampung Utara Didakwa Pasal 170 KUHPidana, Persidangan Dimulai 15 Mei 2024 |
Kasus ini telah menuai kontroversi dan mendapat kecaman dari kalangan pers karena dianggap berlebihan. Penetapan jurnalis sebagai tersangka dikhawatirkan dapat berakibat pada kemerdekaan pers.
Selain jurnalis tersebut, lima orang warga adat lainnya juga didakwa dalam kasus ini. Mereka dilaporkan oleh Agus Kristian Hulu dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHPidana.
Peristiwa yang didakwakan terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023 di sebuah kebun tebu di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Saat itu, jurnalis yang sedang meliput perselisihan antara warga adat dan pihak keamanan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap jurnalis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Sidang perdana besok diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus ini. Apakah dakwaan terhadap jurnalis tersebut terbukti atau tidak? Mari kita ikuti perkembangannya.
Catatan Penting:
* Barang bukti yang terdaftar termasuk 1 flashdisk berisi 3 video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
* Penetapan tersangka terhadap jurnalis ini dikhawatirkan dapat menghambat kerja jurnalistik dan berdampak pada kemerdekaan pers.
Perlu dicatat bahwa informasi ini masih berkembang dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, mohon ikuti perkembangan dari sumber berita terpercaya.
Posting Komentar untuk "Wartawan Lampung Utara Didakwa Pasal 170 KUHPidana, Persidangan Dimulai 15 Mei 2024"