Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!

Navigasiin - Lampung Utara : Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan antara lima warga adat dan Agus Kristian Hulu yang menyeret nama wartawan di Lampung Utara memanas. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.

Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!
Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!


Pada sidang eksepsi yang digelar Rabu (22/5/2024), Samsi Eka Putra, S.H., salah satu PH terdakwa, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak teliti.



"Dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libelum) serta tidak ada kepastian, sehingga terkesan dipaksakan. Dakwaan JPU juga tidak memenuhi syarat material, disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, keliru menempatkan perbuatan terdakwa, dan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana," jelas Samsi.

Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!
Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!


Ketidakcermatan dakwaan JPU, menurut Samsi, terlihat dari adanya dua versi rekonstruksi di kepolisian: versi pelapor dan versi tersangka.

"Masing-masing versi memiliki kekuatan hukum sama, dengan saksi-saksi masing-masing," ungkap Samsi.

Lebih lanjut, Samsi memaparkan bahwa tidak ada saksi netral dalam rekonstruksi yang dapat memastikan terjadinya peristiwa penganiayaan.

"Dualisme dalam rekonstruksi ini menjadi kabur dan tidak ada kepastian hukum. Tapi, perkara ini tetap dinaikkan dengan dakwaan. Oleh karena itu, kami tolak gugatan JPU," tegasnya.

Senada dengan Samsi, Chandra Guna, S.H., PH terdakwa lainnya, menambahkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap Pasal 72 KUHAP.

"PH ke-enam tersangka berhak mendapatkan BAP lengkap, termasuk BAP Konfrontir dan BAP Rekonstruksi. Tapi, kami hanya mendapatkan BAP terdakwa dan terlapor," jelas Chandra.

Atas dasar itu, PH mengajukan permintaan kepada hakim agar mereka dapat memperoleh BAP lengkap. Hakim kemudian mempersilakan PH untuk mengajukan permintaan melalui PTSP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (30/5/2024). Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama wartawan dan menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum dalam penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Sidang Kasus Penganiayaan di Lampung Utara: Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tidak Ada Kepastian Hukum!"