Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Navigasi Info - Jakarta, 23 Agustus 2023 , Masyarakat dapat mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan notaris. Pengajuan balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara online maupun offline.



Untuk pengurusan secara offline, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

* Sertifikat tanah asli 
* Akta jual beli (AJB) 
* Surat kuasa (jika dikuasakan) 
* Fotokopi KTP dan KK pemohon dan pemilik lama 
* Surat pernyataan perubahan nama (khusus untuk perubahan nama pemilik)

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah.

Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi informasi yang tertera di dalamnya. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, pemohon akan diminta untuk membayar biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

* Biaya balik nama sertifikat tanah: Rp 50.000 
* Biaya penerbitan AJB: 1,5 - 1% dari total nilai transaksi 
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP) 
* Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah

Setelah biaya balik nama sertifikat tanah dibayarkan, pemohon akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sudah diubah.

Berikut langkah-langkah lengkap untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:

1. Persiapkan dokumen persyaratan 
2. Kunjungi Kantor Pertanahan 
3. Ajukan permohonan balik nama sertifikat tanah 
4. Serahkan dokumen persyaratan 
5. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen 
6. Pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah 
7. Proses balik nama sertifikat tanah 
8. Terima sertifikat tanah baru

Dengan memahami tata cara pengurusan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, masyarakat dapat menghemat biaya dan waktu.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris"