Pahami dulu apa itu Asuransi sebelum kalian memutuskan mendaftar
Navigasi Info - setiap kegiatan sudah pasti mempunyai suatu resiko baik itu berbisnis maupun berwisata oleh sebab itu kita perlu juga sesuatu perlindungan untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan oleh sebab itu kita juga memerlukan asuransi untuk memperkecil resiko yang ada.
mungkin dari kita masih ada yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan asuransi oleh sebab itu kali ini kita akan sedikit mengulas mengenai asuransi yang mana sebagai berikut :
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan ulang risiko.
c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Istilah dalam Asuransi
dalam asuransi terdapat beberapa istilah yang tak umum yang mungkin jarang kita dengar yang mana sebagai berikut berserta pengertiannya :
Premi
Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara tertulis.
Klaim
Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.
1. Perusahaan Asuransi:
jika dipantau dari fungsi dan manfaatnya perusahaan asuransi dibagi menjadi Empat macam yaitu sebagai berikut :
a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
d. Perusahaan Asuransi Pendidikan adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.
2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.
itulah beberapa hal mengenai asuransi yang mungkin beberapa orang belum ketahui semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog kami.
Posting Komentar untuk "Pahami dulu apa itu Asuransi sebelum kalian memutuskan mendaftar"