Peraturan CPNS Tahun 2021 yang wajib Kalian ketahui sebelum mendaftar

Navigasi Info - saat ini siapa sih yang tidak ingin berkerja sebagai PNS yang mana kehidupannya lebih terjamin jika dibandingkan pekerja umum atau swasta sehingga tak heran banyak orang yang berminat untuk menjadi seorang PNS.

Peraturan CPNS Tahun 2021 yang wajib Kalian ketahui sebelum mendaftar
Peraturan CPNS Tahun 2021 yang wajib Kalian ketahui sebelum mendaftar


Akan tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melakukan perombak aturan baru untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga bagi kalian yang antusias untuk mendaftar sebagai CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) sebaiknya memahaminya terlebih dahulu sebelum mendaftar.

yang mana Aturan baru tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sanya tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen PNS dan PPPK Jabatan Fungsional. akan tetapi, tahun ini pelamar hanya bisa mengisi satu instansi, serta satu posisi jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB ) menyampaikan "Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPK. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan," seperti dikutip Pasal 30 ayat (2) dan (3) PermenPAN RB 27/2021, Kamis (17/6/2021).

Oleh karena itu, calon peserta harus bisa mempertimbangkan dengan baik sejak awal posisi dan pada instansi apa yang ingin dilamar Kemudian bila pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi CPNS:
 
Aturan Baru CPNS 2021


1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar


2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).


3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;


4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI


6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;


7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;


9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah


Itulah beberapa peraturan terbaru mengenai CPNS yang wajib kalian ketahui sebelum mendaftar semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Peraturan CPNS Tahun 2021 yang wajib Kalian ketahui sebelum mendaftar"