KABAR GEMBIRA DAN PERATURAN BAGI TENAGA KERJA NON PNS
KABAR GEMBIRA DAN PERATURAN BAGI TENAGA KERJA NON PNS |
Kian kerap banyak isu atau informasi yang tidak jelas untuk menjadi ASN atau P3K, untuk para pembaca mari simak sikap Bijak dan peraturan yang sudah ditetapkan Petinggi Pemerintah untuk seluruh Indonesia.
Mengenai tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan melalui tahap proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru/penyuluh yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer non pns yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Harapan Dari tenaga kerja non pns Penyuluh/guru dan tenaga kesehatan lainnya , harus memahami PP No 48 tahun 2005 : Bahwasanya Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, dilarang untuk mengangkat secara langsung, karena mengangkat Tenaga Honorer tanpa tahapan seleksi yang transparan seperti tes seleksi ASN yang biasanya diselenggarakan bertentangan dengan prinsip sistem yang ada visi misi INDONESIA MAJU dalam meningkatkan daya saing bangsa.
Selanjutnya pengangkatan tenaga honorer tanpa adanya tahapan seleksi yang biasa dilakukan seperti tahap tes CPNS yang ada, akan menghilangkan kesempatan Putra Putri terbaik bangsa yang akan menjadi bagian dari Pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, seleksi yang dimaksud adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN / P3K, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Kebijakan PPPK/P3K yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Kesimpulan yang ada, kepada tenaga kerja yang non PNS/HONOR/TKS dan sejenisnya yang ada di setiap daerah dan desa terpencil yang bekerja di instansi pemerintah manapun, jangan khawatir untuk menjadi ASN CPNS atau P3K, ada harapan bagi kalian selagi kalian bisa dan ingin mengikuti tahapan tes seleksi yang dibuka atau diselenggarakan oleh pemerintah nantinya, yang penting tetap semangat dan terus belajar mengenai soal tes seleksi CPNS/CPNSD dan P3K yang sudah pernah anda ikuti tes CPNS sebelumnya.
Posting Komentar untuk "KABAR GEMBIRA DAN PERATURAN BAGI TENAGA KERJA NON PNS"