Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas
Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas |
Contoh Surat Keputusan ( SK ) Kepala desa
Contoh gambar surat keputusan kepala desa |
Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitasi | ||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
KABUPATEN LAMPUNG UTARA KEPUTUSAN KEPALA DESA PANAGAN RATU NO : TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ( KSM ) JAYA ABADI TENTANG BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN AIR BERSIH TAHUN ANGGARAN 2021 DESA PANAGAN RATU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PANAGAN RATU Menimbang a) Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
bantuan social kegiatan pembangunan air bersih dipandang perlu membentuk
kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) kegiatan pembangunan air besih pada desa
panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung utara provinsi lampung
untuk anggaran tahun 2021 b)
Dalam
rangka member kejelasan pelaksanaan tugas, fungsi , hak dan kewajiban pengurus
dan anggota kelompok swadaya masyarakat pada kegiatan pembangunan air bersih. c) Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan kepengurusan
Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) untuk desa panagan ratu kecamatan abung
timur kabupaten lampung utara provinsi lampung untuk anggaran tahun 2021. Mengingat 1. Undang-undang No. 28 tahun 1959
tentang penetapan undang-undang darurat No. 4 tahun 1956 dan undang-undang darurat No. 6 tahun 1956 tentang
pembentukan faerah tingkat II termasuk kota praja dalam lingkungan daerah , daerah-daerah
kabupaten dalam lingkung daerah tingkat I Sumatra selatan sebagai undang-undang
( lembaga Negara republik Indonesia tahun 19569 Nomor 73 tambahan lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 1821 ); 2.
Undang
–undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali fiubah terakhir hingga tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321 ). 6.
Peraturan
menteri dalam negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2094) 7.
Peraturan
menteri dalam negeri Nomor 44 tahun 2016
tentang pedoman pembangunan desa (
berita Negara republik Indonesia tahun
2016 Nomor 1037) 8.
Peraturan
menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 1 tahun
2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala
desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2015 nomor 158 ). 9.
Peraturan
menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan
mekanisme pengambilan keputusan musyawara desa (berita Negara republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 159). 10.
Peraturan
menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga
kemasyarakat desa dan lembaga adat desa ( berita Negara republik Indonesia
tahun 2018 nomor 569 ). 11.
Peraturan
menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja
daerah desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2019 nomor 15 ). 12.
Peraturan
menteri keuangan republik Indonesia Nomor 228/PMK 05/2016 tentang perubahan
atas peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 254/PMK 05/2015
tentang belanja bantuan sosial pada kementerian/lembaga ( berita Negara republik Indonesia tahun 2016
nomor 2147 ). 13.
Peraturan
lembaga LKPP republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman tata
pengadaan barang dan jasa di desa. 14.
Peraturan
daerah kabupaten lampung utara Nomor 7 tahun 2016 tentang badan permusyawaraan
dan lembaga kemasyarakatan di desa (
lembaga daerah kabupaten lampung utara tahun 2016 Nomor 7 ). 15.
Peraturan
daerah kabupaten lampung utara Nomor 2 tahun 2016 tentang daftar kewenangan
desa berdasarkan hak asal usul fari kewenagan lokal berskala desa di kabupaten
lampung utara. 16. Peraturan desa panagan ratu nomor 8 tahun
2019 tentang daftar kewenagan lokal desa ( lembaran desa panagan ratu tahun
2019 Nomor 8 ). Memperhatikan Berita acara
musyawarah warga desa panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung
utara provinsi lampung pada tanggal 03 januari 2021 bertempat di balai desa
panagan ratu dalam rangka pembentukan kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) pada
kegiatan DAK air minum dan sanitasi anggaran tahun 2021. MEMUTUSKAN Menetapkan
Pertama : Membentuk kelompok
swadaya masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi desa panagan ratu kecamatan abung timur
kabupaten lampung utara dengan susunan seperti yang tercantum dalam lampiran
keputusan ini. Kedua : Pengurus kelompok
swadaya masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu keputusan
ini tugas : 1. Bertanggung jawab atas kegiatan
pembangunan air bersih tahun anggaran 2021 dari mulai persiapan, pelaporan /
pertanggung jawaban hingga kegiatan pembangunan dimaksud dinyatakan selesai. 2. Bertanggung jawab memfasilitasi dan
membentuk tim perencanaan , pelaksanaan , pengawasan dan panitia pengadaan (
apabila diperlukan ) pada kegiatan pembangunan air bersih tahun anggaran 2021. Ketiga : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal penetapan dengan ketentuan diadakan perbaikan atau perubahan
apabila ada kekeliruan dalam penetapannya Keempat : Salinan keputusan ini
disampaikan kepada Dinas PU kabupaten lampung utara kecamatan abung timur
sebagai laporan dan untuk diketahui kepada ketua BPD dan LPM sebagai
pemberitahuan. Kelima : Petikan keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Desa Panagan Ratu Pada Tanggal 03 januari 2021 KEPALA DESA PANAGAN RATU ( FEBRIADI,SE ) Lampiran : Surat keputusan Kepala desa
panagan ratu Kecamatan abung timur Nomor : Tanggal : 03 Januari 2021 Tentang : pembentukan kelompok swadaya
masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi tentang kegiatan DAK Air minum dan sanitasi tahun
anggaran 2021 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SWADAYA
MASYARAKAT ( KSM ) JAYA ABADI
Ditetapkan di : Desa Panagan Ratu Pada Tanggal 03 januari 2021 KEPALA DESA PANAGAN RATU ( FEBRIADI,SE ) |
Posting Komentar untuk "Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas"