Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas

Navigasi Info -Navigasi info - SK kepala desa sangat di perlukan kita saat pembentukan kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) yang mana dipakai juga dalam pembuatan rekening KSM serta bebagai keperluan lain untuk penunjang kemajuan desa yang di bina.

Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas
Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas



Fungsi utama SK Kepala desa sendiri ialah berfungsi untuk penjabaran secara resmi dalam membuat suatu peraturan desa yang mana memerlukan suatu keputusan dari kepala desa setempat sehingga mengharuskan kepala desa membuat surat keputusan desa dan juga sebagai penegas kebijakan yang telah di putuskan oleh desa.


Selain itu surat keputusan kepala desa digunakan sebagai dasar diangkatnya pekerja untuk melakukan kerja dinas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) sesuai Jabatan nya masing-masing yang telah diputuskan.

Contoh Surat Keputusan ( SK ) Kepala desa

Contoh gambar surat keputusan kepala desa dapat kalian  lihat di bawah ini :

Contoh gambar surat keputusan kepala desa
Contoh gambar surat keputusan kepala desa


Untuk contoh penulisan dalam pembuatan draft surat keputusan dapat kalian lihat pada tabel dibawah ini kalian dapat meng-copy langsung dan menyesuaikan nya sebagai mana yang kalian butuhkan :




Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitasi

KABUPATEN LAMPUNG UTARA

KEPUTUSAN KEPALA DESA PANAGAN RATU

NO :

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN

KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT  ( KSM ) JAYA ABADI TENTANG BANTUAN SOSIAL

KEGIATAN PEMBANGUNAN AIR BERSIH TAHUN ANGGARAN 2021

DESA PANAGAN RATU

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANAGAN RATU

 

Menimbang

 

a)      Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan bantuan social kegiatan pembangunan air bersih dipandang perlu membentuk kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) kegiatan pembangunan air besih pada desa panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung utara provinsi lampung untuk anggaran tahun 2021

b)      Dalam rangka member kejelasan pelaksanaan tugas, fungsi , hak dan kewajiban pengurus dan anggota kelompok swadaya masyarakat pada kegiatan pembangunan air bersih.

c)       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) untuk desa panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung utara provinsi lampung untuk anggaran tahun 2021.

 

Mengingat

 

1.       Undang-undang No. 28 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat No. 4 tahun 1956 dan  undang-undang darurat No. 6 tahun 1956 tentang pembentukan faerah tingkat II termasuk kota praja dalam lingkungan daerah , daerah-daerah kabupaten dalam lingkung daerah tingkat I Sumatra selatan sebagai undang-undang ( lembaga Negara republik Indonesia tahun 19569 Nomor 73 tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1821 );

2.       Undang –undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

3.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali fiubah terakhir hingga tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321 ).

6.       Peraturan menteri dalam negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa  ( berita Negara republik Indonesia  tahun 2014 Nomor 2094)

7.       Peraturan menteri dalam negeri Nomor 44  tahun 2016 tentang pedoman pembangunan desa  ( berita Negara republik Indonesia  tahun 2016 Nomor 1037)

8.       Peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2015 nomor 158 ).

9.       Peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor  2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawara desa (berita Negara republik Indonesia  tahun 2015 Nomor 159).

10.   Peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2018 nomor 569 ).

11.   Peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah desa ( berita Negara republik Indonesia tahun 2019 nomor 15 ).

12.   Peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 228/PMK 05/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 254/PMK 05/2015 tentang belanja bantuan sosial pada kementerian/lembaga  ( berita Negara republik Indonesia tahun 2016 nomor 2147 ).

13.   Peraturan lembaga LKPP republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman tata pengadaan barang dan jasa di desa.

14.   Peraturan daerah kabupaten lampung utara Nomor 7 tahun 2016 tentang badan permusyawaraan dan lembaga kemasyarakatan di desa  ( lembaga daerah kabupaten lampung utara tahun 2016 Nomor 7 ).

15.   Peraturan daerah kabupaten lampung utara Nomor 2 tahun 2016 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul fari kewenagan lokal berskala desa di kabupaten lampung utara.

16.   Peraturan desa panagan ratu nomor 8 tahun 2019 tentang daftar kewenagan lokal desa ( lembaran desa panagan ratu tahun 2019 Nomor 8 ).

 

Memperhatikan

 

Berita acara musyawarah warga desa panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung utara provinsi lampung pada tanggal 03 januari 2021 bertempat di balai desa panagan ratu dalam rangka pembentukan kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) pada kegiatan DAK air minum dan sanitasi anggaran tahun 2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

 

Pertama  :

 

Membentuk kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi desa panagan ratu kecamatan abung timur kabupaten lampung utara dengan susunan seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 

Kedua :

 

Pengurus kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu keputusan ini tugas :

1.       Bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan air bersih tahun anggaran 2021 dari mulai persiapan, pelaporan / pertanggung jawaban hingga kegiatan  pembangunan dimaksud dinyatakan selesai.

2.       Bertanggung jawab memfasilitasi dan membentuk tim perencanaan , pelaksanaan , pengawasan dan panitia pengadaan ( apabila diperlukan ) pada kegiatan pembangunan air bersih tahun anggaran 2021.

 

Ketiga :

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dengan ketentuan diadakan perbaikan atau perubahan apabila ada kekeliruan dalam penetapannya

 

Keempat :

 

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas PU kabupaten lampung utara kecamatan abung timur sebagai laporan dan untuk diketahui kepada ketua BPD dan LPM sebagai pemberitahuan.

 

Kelima :

 

Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.

 

 

Ditetapkan di : Desa Panagan Ratu

Pada Tanggal 03 januari 2021

KEPALA DESA PANAGAN RATU

 

 

 

 

 

( FEBRIADI,SE )

 

 

 

 

 

Lampiran             : Surat keputusan Kepala desa panagan ratu Kecamatan abung timur

Nomor                  :

Tanggal                 : 03 Januari 2021

Tentang               : pembentukan kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) Jaya Abadi tentang kegiatan DAK Air minum dan sanitasi tahun anggaran 2021

 

SUSUNAN PENGURUS

KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ( KSM ) JAYA ABADI

 

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

ABDI RUMINTA

KETUA

 

2

ARI SANJAYA

SEKRETARIS

 

3

YUSNIATI

BENDAHARA

 

4

SURONO

ANGGOTA

 

5

RISA

ANGGOTA

 

 

 

Ditetapkan di : Desa Panagan Ratu

Pada Tanggal 03 januari 2021

KEPALA DESA PANAGAN RATU

 

 

 

 

 

( FEBRIADI,SE )

 






Download Draft atau format surat keputusan kepala desa 


Selain itu kalian dapat mendownload langsung pada link dibawah ini :

download


itulah mengenai surat keputusan kepala desa semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung


Posting Komentar untuk "Contoh surat keputusan kepala desa ( SK kepala desa ) kegiatan DAK air minum sanitas"