CONTOH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART )

Navigasi Info - Pengurusan dokumen untuk penerima bantuan dari pemerintah pusat untuk kemajuan desa kita tinggali memang cukup sedikit rumit terlebih lagi jika kalian baru berkecimpung dalam dunia itu.

CONTOH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  ( ADART )
CONTOH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  ( ADART ) 


Sehingga untuk nama berkas dan cara pembuatannya masih belum paham salah satunya cara pembuatan ADART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) untuk desa kita.

Agar telaksana program pemerintah untuk kemajuan negara kita oleh sebab itu langsung saja saya akan membagikan draft dan contoh ADART dapat kalian copy maupun download langsung sebagai mana yang berada di bawah ini .

Contoh ANGGARAN DASAR ( AD )


Untuk contoh AD kalian dapat copy paste serta memodifikasinya langsung sesuai yang kalian perlukan pada contoh surat AD dibawah ini :


ATURAN DASAR

KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)


MUKADDIMAH


Usaha pendalaman dan pengembangan nilai-nilai kewargaan ke arah tatanan masyarakat yang lebih partisipatoris dalam rangka membangun kebersamaan dan kepercayan (trust and respect) antara pemerintah, masyarakat warga, dan masyarakat yang lebih luas; memerlukan wadah kelembagaan masyarakat warga yang didasarkan kepada kesadaran kritis akan kebutuhan untuk bersinergi, dan nilai-nilai kearifan lokal, dan mencerminkan pola kepemimpinan kolektif berbasis moral yang merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang luhur di masyarakat.

Program penanggulangan kemiskinan melalui upaya pencapaian target peningkatan pelayananan akses air minum dan sanitasi serta  pembangunan sarana dan prasarana lingkungan permukiman merupakan gerakan bersama yang harus berjalan secara mandiri dan berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin, serta bersinergi dengan kegiatan-kegiatan yang telah ada yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Agar dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat secara luas mulai dari identifikasi masalah kemiskinan dan lingkungan permukiman serta potensi-potensi yang dapat digunakan untuk perencanaan program penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prasarana lingkungan permukiman, pelaksanaan dan pengawasan sampai pada kesinambungan dan keberlanjutannya.


Dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sampai dengan penikmatan dan pemeliharaan hasil-hasil kegiatan gerakan penanggulangan kemiskinan tersebut harus berpegang pada prinsip keberpihakan kepada kelompok yang lemah, mengembangkan partisipasi lokal, mendorong kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan.


Dalam rangka mengorganisir aspirasi, kebutuhan, permasalahan serta potensi masyarakat, maka perlu didirikan wadah kelembagaan yaitu suatu Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) yang berbentuk paguyuban/perkumpulan atas dasar silaturahim perwakilan warga masyarakat desa/kelurahan. Badan ini mempunyai Visi membangun masyarakat warga (civil society) sebagai suatu tatanan hidup bermasyarakat, agar terwujud jaring kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat yang berdaya dan mampu menciptakan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, layak dan produktif secara mandiri dan berkelanjutan, Misi KKM adalah membangun modal sosial dengan menumbuhkan kembali ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga agar saling bekerja-sama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan serta kemajuan bersama, serta dalam jangka panjang akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga.


Berdasarkan alasan dan maksud tersebut dan dengan senantiasa mengharapkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, warga masyarakat Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung mengukuhkan berdirinya KKM dengan berpedoman pada Aturan Dasar ini, selengkapnya seluruh isi sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR


BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1


1.        KKM ini bernama KKM “SEJURAI”, yang selanjutnya disebut KKM “SEJURAI ”.

2.        KKM “SEJURAI ”.berkedudukan di Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI Kabupaten Lampung Utara.

3.        KKM “SEJURAI ”.didirikan pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB II

BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA


Pasal 2


1.        KKM adalah perhimpunan, yang merupakan lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga.

2.        KKM merupakan milik seluruh masyarakat desa/kelurahan, dan bukan milik pemerintah, perorangan atau kelompok masyarakat tertentu dan merupakan wadah sinergis seluruh masyarakat warga desa/kelurahan.

 

BAB III

AZAS DAN LANDASAN


Pasal 3


1.        KKM berazaskan Pancasila.

2.        Landasan dan dasar filosofi lembaga ini adalah pemberdayaan masyarakat untuk dapat menanggulangi persoalan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa/kelurahan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.


BAB IV

VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI SERTA PRINSIP-PRINSIP


Pasal 4

Visi dan Misi


1.        Visi KKM adalah terciptanya organisasi warga masyarakat di tingkat local yang memiliki kemampuan strategis untuk mengatasi persoalan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa/kelurahan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.

2.        Misi KKM adalah membangun masyarakat melalui penguatan kelembagaan lokal agar menjadi penggerak, motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa/kelurahan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan, termasuk dengan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain, baik pemda (pemerintah daerah), dunia usaha maupun kelompok peduli.


Pasal 5

Nilai-nilai


KKM berpegang pada nilai-nilai universal kemanusiaan yang dijunjung tinggi, ditumbuh-kembangkan dan dilestarikan, yakni :

a.        Kejujuran dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat dan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan.

b.        Keadilan dalam menetapkan kebijakan, menjawab dan memenuhi kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat.

c.        Kesetaraan dalam pelibatan masyarakat miskin dan perempuan dengan tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status dan jenis kelamin.

d.        Kebersamaan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, ras dan lapisan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mendorong tumbuhnya kepedulian dan gerakan masyarakat.

e.        Kerelawanan/ikhlas dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat 

f.         Dapat dipercaya semua pihak.

 

Pasal 6

Prinsip-prinsip


KKM dalam melaksanakan kegiatannya menerapkan prinsip-prinsip universal kemasyarakatan yakni :

Demokratis: Dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin dan perempuan, sehingga keputusan-keputusan diambil secara kolektif dan demokratis.

Partisipasi: Dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerjasama.

Transparasi dan akuntabilitas: dalam proses manajemen organisasi masyarakat, sehingga masyarakat belajar dan melembagakan sikap bertanggungjawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan

Desentralisasi: dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.




BAB V

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI


Pasal 7


1.        Membangun organisasi masyarakat warga yang layak dan mampu memberikan pelayanan dan wadah upaya masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyediaan air minum dan sanitasi

2.        Mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat dan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat melalui penguatan kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memperkuat keswadayaan masyarakat warga.

3.        Menumbuhkembangkan permberdayaan sosial kemasyarakatan serta pemberdayaan sarana dan prasarana untuk penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat 

4.        Meningkatkan jaringan kerjasama antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat 


BAB VI

PERAN DAN TUGAS


Pasal 8

Peran


Peran KKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat di wilayahnya 


Pasal 9

Tugas


Tugas Pokok KKM adalah:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dan BLM PAMSIMAS.

Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penyediaan layanan air minum dan sanitasi dan penanggulangan kemiskinan pada umumnya, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. 

Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil KKM, termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan masyarakat yang diterima.

Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.

Mengkoordinasikan pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP) atau Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral.

Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan dasar, maupun pembangunan di desa/kelurahan pada umumnya.

Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis

Membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan serta rapat dan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.

Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali KKM

Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan PAMSIMAS serta pembangunan lainnya di desa/kelurahan masing-masing.


Pasal 10

Fungsi


Fungsi Pokok KKM adalah:

Penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.

Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb.)

Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.

Pengendalian dan control social terhadap proses pembangunan.

Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa/kelurahan setempat.

Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.

Mitra kerja pemerintah desa/kelurahan setempat dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat.



BAB VII

Pasal 11


Kegiatan-kegiatan KKM mencakup kegiatan di bidang penyediaan sarana air minum dan sanitasi serta hygiene dan kesehatan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan.

BAB VIII

ORGANISASI KKM


Pasal 12

Organisasi KKM 


1.        KKM berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dan oleh karenanya juga berperan sebagai representasi warga yang berhimpun dalam suatu himpunan masyarakat warga setempat yang bersifat organisasi anggota atau bertumpu pada anggota, artinya keputusan tertinggi di tangan anggota. Jumlah anggota pimpinan kolektif KKM antara 5 (lima) s/d 9 (sembilan) orang dan harus ganjil, 1 (satu) diantaranya dipilih sebagai koordinator.

2. KKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali (steering) bukan sebagai pelaksana (implementing). Oleh sebab itu, KKM membentuk Satuan Pelaksana (Satlak) dan Unit-unit Pelaksana (UP). Namun anggota KKM tidak boleh dipilih/merangkap jadi Satuan Pelaksana (Satlak).

3. Kepala Desa/Lurah berkedudukan sebagai Pembina KKM.


Pasal 13

Anggota KKM


Jumlah anggota KKM sebagai Pimpinan Kolektif KKM antara 5 s/d 9 orang dan harus ganjil, sehingga memungkinkan dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.

Anggota KKM haruslah warga dewasa di Desa MUARA DUA yang memenuhi kriteria yang telah disepakati warga, namun bukan perangkat desa yang masih aktif bekerja. 

Kriteria keanggotaan KKM merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain: Dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, ketrampilan jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambahan.

KKM bekerja secara kolektif, transparan, partisipatif, demokratis dan akuntabel.

KKM harus mampu mempertahankan sifat independen dan otonom terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha dan keluarga.

KKM dibentuk secara partisipatif, demokratis dan inklusif. 

Anggota KKM dipilih untuk masa bakti selama kegiatan PAMSIMAS berlangsung di desa/kelurahan, dievaluasi selama melaksanakan tugasnya dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) bila diperlukan. 

Sistem pemilihan anggota KKM adalah sistem pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, tanpa kampanye dan tanpa rekayasa.

Tata cara pemilihan diatur dalam aturan tersendiri.





Pasal 14

Satuan Pelaksana dan Unit Pengelola


Satuan Pelaksana adalah unit pelaksana program PAMSIMAS yang dibentuk oleh KKM.

Satuan Pelaksana terdiri dari minimal 6 (enam) orang, terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara (Unit Pengelola Keuangan), Unit Kerja Teknis Sarana Air Minum dan Sanitasi, Unit Kerja Hygiene dan Kesehatan, Unit Pengaduan Masyarakat.


Pasal 15

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pelaksana


Ketua

Dengan bimbingan TFM membuat laporan pengelolaan keuangan dengan membuat pembukaan dana kepada masyarakat dan pengelolaan proyek kepada DPMU secara periodik.

Dengan bimbingan TFM membuat laporan pembangunan fisik, kegiatan pelatihan masyarakat dan program kesehatan kepada masyarakat, dan pengelola proyek (DPMU) secara periodic.

Bersama FM dan bekerjasama dengan natural leader yang ada di desa melaksanakan CLTS, serta memberi penjelasan kepada masyarakat untuk memilih opsi sarana air minum, sarana sanitasi (di masyarakat dan sekolah) serta pelatihan.

Bersama TFM menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi, dan menyiapkan kontribusi masyarakat.

Bersama-sama masyarakat dan dibantu FM menyusun RKM I dan II; membahas, menyelesaikan RKM, kemudian dikirim ke DPMU.

Mengikuti pelatihan bersama-sama masyarakat seperti:

Rencana Rinci Kegiatan/RRK (sarana air minum, pelatihan, promosi kesehatan dan sanitasi)

Teknis sarana air minum/sanitasi (survei harga bahan/material, survei lapangan, teknis rancangan/penggambaran dan spesifikasi teknik, penghitungan RAB, pengawasan pekerjaan, perhitungan kemajuan pekerjaan fisik, administrasi dan keuangan pelaksanaan pekerjaan)

Rencana Anggaran dan Biaya/RAB kegiatan pelatihan, dan kegiatan promosi kesehatan dan sanitasi.

Rencana Anggaran dan Biaya/RAB untuk Operasi dan Pemeliharaan, sumber pendanaan dan tata cara pengelolaannya.

Rencana pengadaan barang dan jasa (bila ada)

Monitoring secara terus menerus dengan TFM terhadap pekerjaan konstruksi, materi/bahan, kualitas pekerjaan dan administrasi keuangan.

Melakukan survei awal terhadap supplier yang memiliki pengalaman dalam pengadaan barang di desa.

Membuat surat perjanjian resmi dengan supplier setelah masyarakat desa/kelurahan telah memilih pemenang lelang.

Melaksanakan kegiatan PHBS di masyarakat.

Mempersiapkan KKM menjadi BP (Badan Pengelola) dengan mengikuti pelatihan untuk BP (Badan Pengelola) dalam rangka keberlanjutan fungsi sarana air minum dan sanitasi serta program kesehatan pasca proyek.

Memberikan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana kegiatan PAMSIMAS ke masyarakat untuk disampaikan ke DPMU dan TKK.

Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan program PAMSIMAS.

Mendahulukan kepentingan masyarakat, memfasilitasi usulan/pendapat masyarakat.

Cepat mengambil inisiatif, tidak tergantung pada Kepala Desa/Lurah atau TFM.

Tegas dan tidak mudah dipengaruhi oleh aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan program PAMSIMAS.

Membuka rekening KKM PAMSIMAS desa/kelurahan yang bersangkutan dan menandatangani kwitansi pengambilan ke Bank.

Membuat dan menandatangani Rencana Penggunaan Dana dari Unit-unit Kerja PAMSIMAS.

Tanggap terhadap segala permasalahan, cepat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah.

Memeriksa buku Kas dan membantu penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.

Membuat laporan penyelesaian kegiatan akhir proyek, fisik, pelatihan, kesehatan, administrasi dan keuangan.

Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan RKM.

Melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.

Bertanggungjawab melaporkan hasil kemajuan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat, dan mengirimkan laporan tersebut ke DPMU setiap bulan.

Bertanggungjawab terhadap pencapaian target yang ditentukan dalam RKM.


Sekretaris (Kesekretariatan)

Membuat formulir, surat dan bentuk lain yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program PAMSIMAS.

Menyajikan informasi tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program PAMSIMAS kepada masyarakat, khususnya tentang kegiatan yang sudah/akan dilakukan dan pembayaran yang sudah dilaksanakan pada Papan Informasi.

Menjalankan operasionasl administrasi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program.

Menyusun laporan bulanan berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing unit.


Bendahara (Unit Pengelola Keuangan)

Mengorganisasi terkumpulnya kontribusi masyarakat dalam bentuk tunai (in-cash)

Bersama unit teknis membelanjakan/membayar material dan peralatan untuk konstruksi sarana air minum dan sanitasi, pelatihan dan kegiatan kesehatan.

Membayar tenaga tukang/ahli yang bekerja untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pelatihan di tingkat masyarakat.

Membuat catatan pembukuan seluruh pengeluaran dan membuat laporan keuangan bulanan terintegrasi dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan.

Melaksanakan pekerjaan administrasi program sebagaimana diperlukan.

Menjaga dan mendokumentasikan semua bukti-bukti pembayaran.


Unit Kerja Teknis Sarana Air Minum dan Sanitasi

Menyiapkan dan melaksanakan pembuatan RKM (terutama yang menyangkut bidang teknis).

Membantu dalam pelaksanaan desain sarana air minum masyarakat dan sanitasi institusi.

Membelanjakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan konstruksi sarana air minum masyarakat dan sanitasi institusi.

Mengorganisasi tukang untuk pelaksanaan konstruksi program.

Mengorganisasi tenaga gotong royong dalam pembangunan konstruksi program.

Mengawasi jalannya pelaksanaan konstruksi sarana air minum dan sanitasi.

Mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki sarana air minum dan sanitasi.

Membantu masyarakat yang ingin membangun sarana sanitasi pribadi.

Memonitor pelayanan air minum pada masyarakat.

Membuat laporan kondisi dan pelayanan sarana air minum.

Melakukan pelelangan secara terbuka bagi pekerjaan yang memerlukan bantuan pihak ketiga.

Mengorganisasi pengumpulan material dan atau tenaga kerja.


Unit Kerja Hygiene dan Kesehatan

Menyiapkan dan melaksanakan pembuatan RKM yang menyangkut perubahan perilaku hidup sehat, peningkatan/promosi kesehatan serta sanitasi masyarakt.

Melaksanakan promosi kesehatan dan sanitasi pada masyarakat.

Memonitor dan membuat laporan tentang pelaksanaan promosi kesehatan dan sanitasi yang dilaksanakan di desa/kelurahan dan juga di sekolah.

Bekerjasama dengan guru sekolah dalam pelaksanaan kegiatan PHBS di sekolah.

Bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat seperti: Posyandu, PKK, dan Komite CLTS – Natural Leader dalam pelaksanaan kegiatan PHBS dan CLTS di masyarakat.

Bekerjasama dengan Sanitarian dan Fasilitator Kesehatan dalam pelaksanaan RTL dan monitoring pelaksanaan pencapaian Stop BABS (ODF).

Unit Pengaduan Masyarakat

Menerima dan mengumpulkan pengaduan dari masyarakat, baik yang lewat surat langsung maupun melalui kotak pengaduan KKM, pengaduan langsung dari masyarakat, media massa maupun temuan lapangan.

Mengidentifikasi permasalahan dan mencatat isi pengaduan ke dalam formulir atau buku register pengaduan yang memuat: tanggal pengaduan, nama pengadu (bila ada), isi pengaduan, kepada siapa pengaduan ditujukan, dlsb.

Memetakan masalah-masalah dari pengaduan yang masuk dengan mengkategorikannya (kebijakan, manajemen/organisasi proyek, pembangunan fisik, pengelolaan keuangan, pemberdayaan, pelatihan, keseteraan jender, dsb.).

Dibantu TFM dan konsultan merumuskan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi atas kebenaran pengaduan tersebut.

Segera menyampaikan hasil penanganan pengaduan terhadap pengadu yang bersangkutan dan dicatat dalam buku register pengaduan sebagai basis data pengaduan yang terselesaikan. Jika di luar kapasitas untuk penyelesaiannya, melanjutkan pengaduan yang dimaksud ke jajaran yang lebih tinggi untuk dicarikan penyelesaiannya dengan mekanisme yang sama.


Pasal 16

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah sebagai Pembina KKM


Kepala Desa/Lurah sebagai Pembina KKM mempunyai tugas atau tanggung jawab sebagai berikut:

Memberikan penjelasan program PAMSIMAS kepada masyarakat

Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan PAMSIMAS

Mendorong KKM dan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat untuk berperanserta secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS.

Mendorong masyarakat untuk mendukung KKM dan berpartisipasi dalam seluruh tahapan kegiatan program PAMSIMAS.

Mendorong masyarakat untuk menjaga mutu dan kualitas kegiatan program.

Memberi pandangan dan wawasan terhadap usulan kegiatan program PAMSIMAS.

Memberi masukan kepada KKM dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program PAMSIMAS.


BAB X

LEGALITAS KKM

Pasal 17


1.        Legalitas KKM tercermin dari proses pembentukannya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat

2.        Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam musyawarah warga selanjutnya telah dicatat dalam buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan pada Notaris.



BAB XI

PERANGKAT ORGANISASI DAN MUSYAWARAH


Pasal 18

PERANGKAT ORGANISASI


KKM memiliki perangakat organisasi yang meliputi :

1.        Musyawarah Warga

2.        Musyawarah Anggota.



Pasal 19

MUSYAWARAH WARGA


1.        Musyawarah warga diadakan pada saat awal dan akhir kegiatan 

2.        Musyawarah warga dalam rangka pertanggungjawaban KKM atas kegiatan diadakan pada saat penyelesaian kegiatan.

3.        Teknis pelaksanaan dan tatacara musyawarah warga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


Pasal 20

MUSYAWARAH WARGA LUAR BIASA


1.        Musyawarah warga luar biasa dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan AD/ART.

2.        Musyawarah warga luar biasa bisa diusulkan oleh anggota KKM maupun masyarakat.

3.        Tata cara musyawarah warga luar biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


Pasal 21

MUSYAWARAH ANGGOTA


1.        Musyawarah anggota KKM diadakan minimal 1 (satu)  kali dalam satu bulan

2.        Musyawarah anggota dilakukan untuk membahas segala permasalahan program dan merumuskan kebijakan yang harus diambil berkenaan hal tersebut

3.        Teknis pelaksanaan dan tata cara musyawarah anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


BAB XII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22


1.        Musyawarah anggota dan sidang-sidangnya dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota KKM

2. Syarat dan ketentuan lain tentang musyawarah anggota diatur dalam ART KKM

3.        Musyawarah warga dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dalam suatu rapat yang Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar, keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan warga yang hadir

4.        Ketentuan dan pengaturan tentang Musyawarah Warga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

 





Pasal 23

Pengambilan Keputusan


1.        Keputusan yang diambil pada saat musyawarah anggota KKM maupun Musyawarah Warga diusahakan atas dasar hikmah kebijaksanaan, musyawarah dan mufakat

2.        Bila keputusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak

3.        Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap syah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.


BAB XIII

SUMBER-SUMBER PENDANAAN KKM

Pasal 24


Keuangan diperoleh dari :

a.        Bantuan langsung masyarakat (BLM) yang berasal dari PAMSIMAS

b.        Bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah

c.        Swadaya masyarakat

d.        Bantuan dari Donor

e.        Kerjasama dengan pihak ketiga: Swasta, LSM, Perguruan Tinggi, Perbankan, dll.

f.          Kegiatan-kegiatan lain yang sah yang dilakukan oleh UP-UP.


BAB XIV

TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS

Pasal 25


Pertemuan rutin antara KKM, UP-UP, Utusan Warga, dan Pemdes, setiap bulan untuk menyampaikan informasi perkembangan keputusan, kegiatan dan keuangan yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan KKM

Pembuatan dan optimalisasi pemanfaatan papan-papan informasi di seluruh lokasi strategis yang ada di desa/kelurahan tersebut

Sarana-sarana dan media-media lainnya yang sejalan dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas



BAB XV

PEMBUBARAN

Pasal 26


Ketentuan Pembubaran

1.        Pembubaran KKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan unsur masyarakat melalui Musyawarah Warga

2.        Dalam hal KKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur tersendiri.



BAB XVI

PENUTUP

Pasal 27


1.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Desa MUARA DUA

Pada tanggal : 30 Oktober 2020

         

Koordinator KKM,





( THOBI CAHYADI )





Ketua Satuan Pelaksana,





( SARPUDIN )


Bendahara,





( DICKY SULISTIYO )










Mengetahui,

Kepala Desa MUARA DUA





( MA’RUF  )

Baca juga :Contoh akte notaris

Contoh ART ( Anggaran Rumah Tangga )


Untuk contoh ART kalian dapat copy paste serta memodifikasinya langsung sesuai yang kalian perlukan pada contoh surat ART dibawah ini :


ATURAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT 

“ KKM SEJURAI   ”


Desa :  MUARA DUA
Kecamatan :  Abung Tinggi 
Kabupaten :  Lampung Utara 


MASYARAKAT WARGA
Pasal 1

1. Permohonan untuk menjadi anggota Masyarakat Warga diajukan oleh calon anggota Mayarakat Warga kepada Anggota Pimpinan Kolektif KKM “SEJURAI ” secara tertulis dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan untuk keperluan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota masyarakat warga, Anggota Pimpinan Kolektif KKM harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut, sebagaimana termaksud dalam Aturan Dasar.

2.  Seorang calon anggota baru bisa dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya.

PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 2

Anggota Pimpinan Kolektif KKM “SEJURAI ” yang dimaksud dalam Aturan Dasar Pasal 1, yaitu :

Anggota Pimpinan Kolektif KKM berjumlah 5 (lima) sampai 9 (sembilan) orang dan harus berjumlah ganjil.

Badan Pembina/Penasehat berjumlah sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang.

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Setiap Anggota Pimpinan yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat koordinasi rutin Anggota Pimpinan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Anggota Pimpinan yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.

Setiap lowongan dalam keanggotaaan Pimpinan akan diisi oleh anggota pimpinan baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota baru dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh Anggota Pimpinan yang masih ada, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota  Apabila pengangkatan dilakukan bukan untuk tujuan pengisian lowongan sementara, maka Anggota Pimpinan itu berhenti pada saat jabatan Anggota Pimpinan yang digantikannya itu selesai.



Pasal 4

Anggota Pimpinan berkewajiban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Lembaga. Secara khusus anggota pimpinan bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada kelompok dan masyarakat atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi:

Kebijakan cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.

Kebijakan dan usul mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.

Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
Kebijakan mengenai anggaran belanja kelompok termasuk jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada pengurus dan para pegawai.

Kebijakan mengenai pinjaman yang dapat diambil oleh kelompok dari pihak ketiga, dengan ketentuan yang harus memperoleh persetujuan penuh dari Rapat Anggota.
Kebijakan mengenai kegiatan program kesehatan dan hubungan masyrakatkelompok.
Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus. Pengurus mengusahakan agar dalam kantor kelompok selalu ditempelkan sehelai tembusan Laporan Keuangan kelompok yang terakhir.

Pasal 5

Pendidikan bagi para anggota kelompok dilakukan oleh pengurus.
Bentuk-bentuk Pendidikan yang harus diberikan meliputi :
Memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota kelompok.
Memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota-anggota kelompok.
Mengusahakan bahan-bahan bacaan dan pendidikan bagi para anggota dan pengurus kelompok.
Memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
Meningkatkan jumlah anggota kelompok.
Meningkatkan atraksi-atraksi edukatif bagi para anggota kelompok dan masyarakat di lingkungan wilayah kerja kelompok.

PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 6

Pengurus membentuk sebuah Panitia Pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Anggota diadakan. Panitia Pencalonan terdiri atas 3 (tiga) anggota, dalam nama tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus. Tugas Panitia Pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam Rapat Anggota.
Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian Pimpinan dapat mengesahkan pencalonan.
Rapat Anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disahkan, tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai calon.
Pencalonan maupun pemilihan dilakukan untuk Lembaga berikut :
Jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk Pengurus.
Jumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Badan Pemeriksa; dengan ketentuan bahwa jumlah calon bagi tiap-tiap kelompok harus setidak-tidaknya lebih dari satu orang daripada jumlah yang akan dipilih.

JABATAN DALAM KEPENGURUSAN 
Pasal 7 

Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut :

Ketua
Menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Badan Pengelola, menjalankan tugas-tugas lain yang lazim dikerjakan oleh seorang Ketua dan atau tugas-tugas, menurut ketentuan AD/ART.

Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara Berita Acara/Notulen Rapat yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat Pengurus. Bertanggungjawab atas pemberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan, sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART. Menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan AD/ART.

Bendahara
Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga di bawah bimbingan dan pengawasan pengurus. Tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pengurus, Bendahara berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Memelihata semua bukti keuangan, barang-barang/jaminan, surat-surat berharga.
Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan.
Membuat laporan keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setiap bulan.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan statistik dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari.
Menerima semua pembayaran atas nama Lembaga, dan menyimpannya di tempat yang aman yang ditentukan pengurus, selambat-lambatnya 28 jam setelah menerimanya.
Melakukan semua tugas lain seperti membuat surat perjanjian pinjaman.

DEWAN PENASEHAT
Pasal 8

Penunjukan Dewan Penasehat serta anggotanya disampaikan kepada yang bersangkutan dengan sepucuk surat pengangkatan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus lembaga. Demikian pula dengan pembubaran Dewan Penasehat dan atau penghentian Dewan Penasehat, disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 9

Simpanana Sukarela dan iuran-iuran anggota dicatat dalam buku simpanan anggota dalam unit hitungan saham.
Simpanan lainnya dianggap simpanan sukarela dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diambil sewaktu-waktu pula, besar simpanan sukarela tidak ditentukan.
Anggota yang selama satu tahun berturut-turut tidak menyetorkan simpanan wajibnya dikenai denda, selanjutnya bila dalam dua tahun tidak menyetorkan simpanan wajib maka diberi peringatan dan bila selama tiga bulan setelah peringatan tidak dapat menyetor simpanan maka dikeluarkan dari status keanggotaannya.

PINJAMAN
Pasal 10

Besarnya bunga pinjaman adalah 1 % per bulan dan dibebankan atas dasar sisa pinjaman yang belum dikembalikan.
Terjadinya perubahan suku bunga pinjaman juga berlaku bagi pinjaman anggota yang belum dikembalikan.
Dalam keadaan mendesak pengurus diberi wewenang untuk mengubah suku bunga pinjaman yang harus dilaporkan kepada Rapat Anggota berikutnya dan disahkan sebagai perubahan Aturan Rumah Tangga.


SISA HASIL USAHA
Pasal 11

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota Lembaga tidak boleh melebihi 2 % setahun disesuaikan tingkat bunga simpanan.
Dalam waktu sebulan setelah pembagian SHU diumumkan, bendahara akan menyediakan dan membayarkan pada setiap anggota.
Selama periode penyediaan dana SHU maka tidak diadakan penyaluran pinjaman.


Ditetapkan di Desa MUARA DUA  
Tanggal 30 Oktober 2020


Atas nama seluruh anggota Lembaga
         
Koordinator KKM,



(  THOBI CAHYADI  )




Ketua Satuan Pelaksana,



( SARPUDIN )

Bendahara,



( DICKY SULISTIYO )









Mengetahui,
Kepala Desa MUARA DUA




            ( MARUF )



Download Draft ADART 

Jika kalian ingin lebih mudah lagi dalam pembuatannya kalian dapat meng-download langsung document di bawah ini 

  1. DOWNLOAD Draft Anggaran Dasar ( AD )
  2. DOWNLOAD Draft ART ( Anggaran Rumah Tangga )

Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjunga

navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "CONTOH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) "