Syarat Kredit Property Perumahan dan Tanah

Navigasi Info - Syarat Kredit Property Perumahan dan Tanah

Syarat Kredit Property Perumahan dan Tanah
Syarat Kredit Property Perumahan dan Tanah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah cara yang digunakan untuk orang-orang yang akan membeli sebuah rumah namun belum memiliki dana yang cukup, pengajuan dengan caara ini bisa dilakukan pada bank terdekat. Selain mudah, cara ini menjadi jalan dalam keluarga agar memiliki rumah tanpa ngontrak dengan biaya yang relatif sama. 

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah solusi yang dapat ditembuh bagi seseorang yang ini membeli sebidang tanah tanpa memiliki modal yang cukup besar. Tanah memiliki berbagai fungsi, bisa menjadi tempat untuk membangun rumah, mendirikan ruko untuk usaha dan lain-lain. 

Bagi para debitur atau orang yang akan megajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di siapkan oleh pihak bank yang memiliki program kredit pemilikan rumah.

Berikut ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Dobitur Pemohon KPR :



  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Bukan orang yang tergolong dalam daftar hitam atau orang yang macet dalam membayar hutang di Bank Indonesia. 
  • berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan saat jatuh tempo KPR maksimal berumur 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional).
  • Menyerahkan surat permohonan Kredit Pemilikan Rumah


Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti :



  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KTP suami atau istri dari pemohon (bagi yang sudah menikah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 
  4. Fotokopi Akta Nikah atau akta Cerai atau Akta pisah harta yang dimiliki
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi rekening koran atau tabungan atau giro yang menampilkan kondisi keuangan pemohon selama 3 bulan terakhir.
  7. Pas foto suami atau istri dari pemohon dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  8. Fotokopi dokumen jaminan yang dimiliki pemohon seperti SHM, IMB, PBB dan Akta Jual Beli (AJB). 


Jika pemohon hendak membeli rumah melalui developer, maka harus melampirkan surat penawaran dari developer yang berisi tentang informasi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka yang harus dibayar atas rumah tersebut.  
Jikalau pemohon membeli rumah dari non-pengembang, maka hanya melampirkan surat penawaran dengan yang isinya tentang informasi harga jual dari rumah tersebut. 

Bagi pemohon yang merupakan wiraswasta, ada dokumen khusus yang harus dilengkapi jika akan melakukan kredit pemilikan rumah, seperti :


  1. Surat Izin usaha (SIUP), TDP dan NPWP.
  2. Akta Pendirian Perusahaan yang dimiliki.
  3. Melampirkan laporan keuangan yang menampilkan kondisi keuangan pemohon selama 1 hingga 2 tahun terakhir (kebijakan ini tergantung dari peraturan bank pemberi KPR).
  4. Mutasi rekening di bank minimal selama tiga bulan.


Setelah berkas-berkas yang diminta oleh pihak bank telah dipenuhi, selanjutnya pihak bank anak mengecek kebenaran tempat usaha untuk menghitung kalkulasi.
Tips Cara Memilih Rumah yang Tepat :


  1. Fasilitas Sekitar Rumah
  2. Pilih fasilitas sekitar rumah yang lengkap. Seperti, tersedianya sekolah, restoran, dan pusat perbelajaan. 
  3. Harga yang sepadan dan skema pembayaran
  4. Pilih harga yang sepadan dengan fasilitas dan kelebihan yang tersedia.


Desain rumah impian


Desain yang trendy menjadi pendukung agar pembeli terpikat untuk membelinya.
Spesifikasi material bangunan 
Gunakan material bangunan yang kuat dan awet sehingga tidak mudah rusak.

Kondisi keamanan 


Pilih perumahan yang dilengkapi dengan satpam untuk berjaga agar terhindar dari kejadian pencurian.

Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini Beberapa Syarat untuk Mengajukan Kredit Pemilikian Tanah :


  1. Datang langsung ke bank yang menawarkan program kredit pemilikan tanah, karena tidak semua bank memberikan program ini. Oleh sebab itu, carilah informasi terlebih dahulu mengenai program kredit pemilikan tanah yang tersebar di sekitar Anda.
  2. Siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah yang dijual. Misalnya, jika tanah yang dijual seharga Rp. 500.000.000, maka uang mukanya sebesar Rp. 150.000.000.
  3.  Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal tidak lebih dari 50 tahun.
  4. Menjadi karyawan tetap di tempat bekerja minimal 2 tahun bekerja.


Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan , seperti :


  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Akta Nikah atau akta cerai
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku rekening tabungan dari pemohon untuk melihat kondisi keuangan pemohon selama 3 bulan terakhir.
  6. Dokumen kepemilikan agunan seperti Surat Hak Milik (SHM), Izin Menggunakan Bangunan (IMB) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Mengurus Sertifikat Tanah


Proses pengajuan kredit pemilikan tanah
Setelah pengajuan dan mengisi formulir permohonan kredit kepemilikan tanah, biasanya proses ini memakan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan. Hal ini karena pihak bank akan menilai isi dari permohonan kredit pemilikan tanah dengan seksama, seperti luas tanah yang akan yang akan dibeli, lokasi tanah, dan harga pasaran. 

Lokasi tanah sangat dipertimbangkan


karena berhubungan dengan nilai penting dalam berbisnis, apakah berada di lokasi yang strategis atau harus masuk dalam gang yang cukup sempit. Pihak bank juga akan memastikan bahwa tanah yang akan dibeli memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jika masih berstatus girik atau sebatas Akta Jual Beli (AJB), akan berakibat bank akan sulit untuk mencairkan dana untuk kredit.

Melakukan kredit tanah yang sudah memiliki sertifikat memiliki berbagai keistimewaan seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 20 UUPA yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah adalah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Hak milik atas tanah memberikan kewenangan bagi para pemilik tanah untuk menggunakan tanah tersebut dengan segala keperluan yang tidak terbatas waktunya dan terus berlangsung selama pemilik tanah masih hidup.

Tips Cara Memilih Tanah yang Tepat :


Melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah, hal ini bertujuan untuk mengetahui lingkungan di sekitar tanah. Seperti apakah akses jalan di sekitar tanah memadai? Bagaimana kondisi batas-batas wilayah di sekitar tanah tersebut?

Ketahui jenis tanah yang akan dibeli. Karena, jika tanah tersebut ingin ditinggali, jenis tanah akan memengaruhi kualitas air yang dihasilkan.maka, hindari membeli tanah yang dekat sungai, pabrik, jalur listrik tekanan tinggi, hal ini bertujuan untuk mencegah risiko di masa yang akan datang.
  
Jeli dalam melihat perkembangan lingkungan sekitar tanah. Karena ini akan berpengaruh bagi keuntungan investasi dan prospek kenaikan harga pada tanah. Pilihlah tanah yang di sekitarnya sudah memiliki fasilitas umum seperti sekolah, pusat perbelanjaan, transportasi yang memadai dan layanan kesehatan. 

Perhatikan peta wilayah tanah tersebut. Untuk mengetahui jawabannya bisa dicari melalui pejabat daerah setempat tentang penggunaan tanah yang dicerminkan oleh Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koesfisien Dasar Bangunan (KDB).

Jika ingin membangun sesuatu di tanah tesebut, maka pjangan beli tanah yang termasuk dalam lahan hijau. 
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Syarat Kredit Property Perumahan dan Tanah"