Cara Serta Proses dalam Jual Beli Tanah agar tidak bermasalah

Navigasi Info - jual beli tanah memang rumit dan banyak yang belum paham sebab memang jual beli tanah jarang dilakukan tidak seperti membeli kopi , kerupuk dan sayuran yang proses dan caranya sangat simpel serta tak masalah sekalipun anak kecil yang membeli maupun menjual nya yang tidak banyak melalui proses yang rumit .

Cara Serta Proses dalam Jual Beli Tanah agar tidak bermasalah
Cara Serta Proses dalam Jual Beli Tanah agar tidak bermasalah

Tak jarang pula pelaku transaksi jual beli tanah mengalami banyak kerugian baik bagi penjual maupun pembeli tanah jika tidak teliti dalam membeli maupun menjual tanah tersebut.

Walaupun tanah atau property menjadi investasi yang paling menguntungkan karena setiap tahunnya harganya mengalami kenaikan selain itu pula kalian dapat mengelolahnya maupun menyewakannya akan tetapi resiko terkena tipu atau sengketa pun sangat tinggi yang pastinya akan melibatkan pihak hukum.

Oleh sebab itu kalian harus teliti dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut sebagai mana telah kita rangkum dari berbagai sumber dan pengalaman kita sebagai berikut.

Tips cara jual beli tanah agar tidak mendapatkan masalah


Pastikan hak kepemilikan tanah


Hal awal yang harus kalian lakukan pastikan terlebih dahulu status hak kepemilikan tanah yang akan kalian beli sebab jika tidak pasti akan membawa masalah buat kalian.

Kalian dapat menyewa notaris untuk penanganan ini atau menggunakan jasa PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ) supaya kalian tidak tertipu dengan sertifikat tanah palsu  .

Selain itu kalian dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut di BPN ( badan pertanahan Nasional ) dengan sarat dokumen yang dibawa sebagai berikut.

  1. Fotocopy KTP pemilik sertifikat tanah 
  2. Sertifikat tanah yang akan di cek
  3. Surat kuasa kuasa pengecekan sertifikat dari pihak PPAT 
  4. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan tanah terakhir 
  5. Pengisian formulir yang akan diberikan oleh pihak BPN yang menyatakan kalian akan mengecek sertifikat tanah.


Biasanya biaya pengecekan sertifikat tanah di kenakan biaya Rp 50.000 per-sertifikat tanah dan prosesnya memakan waktu sehari saja.
Sentuh tanahku apk android yang dapat mengecek sertifikat tanah
Sentuh tanahku apk android yang dapat mengecek sertifikat tanah

Kalian juga dapat memeriksa sertifikat tanah tersebut dengan cara online mengunakan aplikasi android yang bernama sentuh tanahku dan dokumen diperlukan pun kurang lebih sama seperti di atas jika mengecek secara online tapi untungnya kalian tidak perlu Surat kuasa kuasa pengecekan sertifikat dari pihak PPAT jika secara online aplikasi ini sangat membantu dan hemat biaya serta tenaga.

Cek lokasi tanah 


Pengecekan lokasi tanah untuk mengetahui ukuran tanah sesuai tidaknya dengan yang tertera dengan sertifikat dan juga dengan mengecek langsung lokasi tanah itu berada kalian tahu apakah di lokasi tersebut dihuni atau dibangun oleh penghuni ilegal yang tinggal di tanah yang akan kalian beli jika ada itu dapat jadi masalah dikemudian hari .

Keuntungan lain mengecek tanah yang akan kalian beli kalian tahu apakah lokasi itu strategis ,prospeknya bagaimana ,ada infratruktur apa saja disana , dekat fasilitas umum apa saja dan tingkat keamanannya bagaimana dengan mengecek lokasi sedikitnya kalian punya gambaran tentang itu.

Pembuatan akta jual beli ( AJB ) tanah 


Jika status kepemilikan udah oke dan lokasi tanah sudah mantap selanjutnya kalian membuat akta jual beli ( AJB ).

Akta jual beli ( AJB ) dibuat bertujuan sebagai bukti pengalihan kepemilikan tanah yang sah secara hukum , AJB biasanya berupa sertifikat seperti SHM ( sertifikat hak milik ) ataupun SHGB ( sertifikat hak guna bangunan ) dalam proses penandatanganan AJB wajib disaksikan oleh pihak notaris maupun PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ).

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat AJB ialah sebagai berikut .

Syarat dokumen untuk membuat AJB 


Pihak penjual

  1. Sertifikat kepemilikan tanah yang asli
  2. Jika memiliki bangunan harus memiliki IMB ( izin mendirikan bangunan )
  3. Jika telah menikah wajib memiliki surat persetujuan istri/suami
  4. Jika suami/istri telah meninggal wajib disertai akta Kematian 
  5. KTP pihak penjual
  6. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan 10 tahun terakhir 
  7. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa 
  8. Kewajiban : membayar PPh 5% dari harga penjualan ( harga tanah x 5% )


Pihak pembeli

  1. KTP pihak pembeli 
  2. KK milik pihak pembeli 
  3. Kewajiban : melunaskan BPHTB senilai NJOP/ ( harga beli tanah - nilai tidak kena pajak ) x5%


Balik nama kepemilikan tanah


Langkah akhir kalian menuju kantor BPN untuk balik nama kepemilikan tanah tersebut paling lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB dan bawalah beberapa dokumen dibawah ini :

  1. AJB yang telah ditanda tangani oleh pihak pembeli dan pihak penjual
  2. KTP pihak penjual maupun pihak pembeli
  3. Sertifikat tanah yang asli
  4. Bukti pembayaran PPh
  5. Bukti pembayaran BPHTB


Dokumen tersebut serahkan pada pihak BPN mereka akan memprosesnya dan selesai sampai pengalihan nama pada sertifikat .

Kurang lebih seperti itu proses jual beli tanah walaupun sedikit rumit tapi harus dilakukan jika tidak akan bermasalah di kemudian harinya .


navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Cara Serta Proses dalam Jual Beli Tanah agar tidak bermasalah"